Sabtu, 05 Maret 2016

Hallo Again

Hello peeps, long time no blogging :D
yaah sekarang ini gue udah jadi mahasiswa di kampus tercintah Pancasila University ambil jurusan Pariwisata setelah gagal masuk  STPB ternyata gue masih dikasih kesempatan buat terjun ke dunia pariwisata. yeaaaay !!! ceritanya pengen banget jadi explorer kek Dora. Keliling menjelajahi Indonesia tercintah. <3
jadi sekarang gue juga mutusin buat post tentang destinasi yang ada diindonesia.  ya itung itung belajar buat mempraktekan Ilmu Pariwisata yang gue dapet :D
soo... wait my next post yaa XD
<-kawah putih

Jumat, 30 Januari 2015

Sejarah Ka'bah


Awalnya, Mekkah hanyalah sebuah hamparan kosong. Sejauh mata memandang pasir bergumul di tengah terik menyengat. Aliran zamzamlah yang pertama kali mengubah wilayah gersang itu menjadi sebuah komunitas kecil tempat dimulainya peradaban baru dunia Islam.

Bangunan persegi bernama Ka’bah didaulat menjadi pusat dari kota itu sekaligus pusat ibadah seluruh umat Islam. Mengunjunginya adalah salah satu dari rukun Islam, Ibadah Haji.
Ka’bah masih tetap berdiri kokoh hingga saat ini dan diperkirakan masih terus berdiri hingga kiamat menjelang. Beberapa generasi pernah menjadi saksi berdirinya Ka’bah hingga berbagai kemelut menyelimutinya.
Adalah Ismail, putra Nabi Ibrahim dan Siti Hajar, yang kaki mungilnya pertama kali menyentuh sumber mata air zamzam. Akibat penemuan mata air abadi ini, Siti Hajar dan Ismail yang kala itu ditinggal oleh Ibrahim ke Kanaan di tengah padang, tiba-tiba kedatangan banyak musafir. Beberapa memutuskan untuk tinggal, beberapa lagi beranjak.
Ibrahim datang dan kemudian mendapatkan wahyu untuk mendirikan Ka’bah di kota kecil tersebut. Ka’bah sendiri berarti tempat dengan penghormatan dan prestise tertinggi.
Ka’bah yang didirikan Ibrahim terletak persis di tempat Ka’bah lama yang didirikan Nabi Adam hancur tertimpa banjir bandang pada zaman Nabi Nuh. Adam adalah Nabi yang pertama kali mendirikan Ka’bah.
Tercatat, 1500 SM adalah merupakan tahun pertama Ka’bah kembali didirikan. Berdua dengan putranya yang taat, Ismail, Ibrahim membangun Ka’bah dari bebatuan bukit Hira, Qubays, dan tempat-tempat lainnya.
Bangunan mereka semakin tinggi dari hari ke hari, dan kemudian selesai dengan panjang 30-31 hasta, lebarnya 20 hasta. Bangunan awal tanpa atap, hanyalah empat tembok persegi dengan dua pintu.
Celah di salah satu sisi bangunan diisi oleh batu hitam besar yang dikenal dengan nama Hajar Aswad. Batu ini tersimpan di bukit Qubays saat banjir besar melanda pada masa Nabi Nuh.
Batu ini istimewa, sebab diberikan oleh Malaikat Jibril. Hingga saat ini, jutaan umat Muslim dunia mencium batu ini ketika berhaji, sebuah lelaku yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad.
Selesai dibangun,  Allah memerintahkan Ibrahim untuk menyeru umat manusia berziarah ke Ka’bah yang didaulat sebagai Rumah Tuhan. Dari sinilah, awal mula haji, ibadah akbar umat Islam di seluruh dunia.
Karena tidak beratap dan bertembok rendah, sekitar dua meter, barang-barang berharga di dalamnya sering dicuri. Bangsa Quraisy yang memegang kendali atas Mekkah ribuan tahun setelah kematian Ibrahim berinisiatif untuk merenovasinya. Untuk melakukan hal ini, terlebih dahulu bangunan awal harus dirubuhkan.
Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumy adalah orang yang pertama kali merobohkan Ka’bah untuk membangunnya menjadi bangunan yang baru.
Pada zaman Nabi Muhammad, renovasi juga pernah dilakukan pasca banjir besar melanda. Perselisihan muncul di antara keluarga-keluarga kaum Quraisy mengenai siapakah yang pantas memasukkan Hajar Aswad ke tempatnya di Ka’bah.
Rasulullah berperan besar dalam hal ini. Dalam sebuah kisah yang terkenal, Rasulullah meminta keempat suku untuk mengangkat Hajar Aswad secara bersama dengan menggunakan secarik kain. Ide ini berhasil menghindarkan perpecahan dan pertumpahan darah di kalangan bangsa Arab.
Renovasi terbesar dilakukan pada tahun 692. Sebelum renovasi, Ka’bah terletak di ruang sempit terbuka di tengah sebuah mesjid yang kini dikenal dengan Masjidil Haram. Pada akhir tahun 700-an, tiang kayu mesjid diganti dengan marmer dan sayap-sayap mesjid diperluas, ditambah dengan beberapa menara. Renovasi dirasa perlu, menyusul semakin berkembangnya Islam dan semakin banyaknya jemaah haji dari seluruh jazirah Arab dan sekitarnya.
Wajah Masjidil Haram modern dimulai saat renovasi tahun 1570 pada kepemimpinan Sultan Selim. Arsitektur tahun inilah yang kemudian dipertahankan oleh kerajaan Arab Saudi hingga saat ini.
Pada penyatuan Arab Saudi tahun 1932, negara ini didaulat menjadi Pelindung Tempat Suci dan Raja Abdul Aziz adalah raja pertama yang menyandang gelar Penjaga Dua Mesjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pada pemerintahannya, Masjidil Haram diperluas hingga dapat memuat kapasitas 48.000 jemaah, sementara Masjid Nabawi diperluas hingga dapat memuat 17.000 jemaah.
Pada pemerintahan Raja Fahd tahun 1982, kapasitas Masjidil Haram diperluas hingga memuat satu juta jemaah. Renovasi ketiga selesai pada tahun 2005 dengan tambahan beberapa menara. Pada renovasi ketiga ini, sebanyak 500 tiang marmer didirikan, 18 gerbang tambahan juga dibuat. Selain itu, berbagai perangkat modern, seperti pendingin udara, eskalator dan sistem drainase juga ditambahkan.
Saat ini, pada masa kepemimpinan Raja Abdullah bin Abdul-Aziz, renovasi keempat tengah dilakukan hingga tahun 2020. Rencananya, Masjidil Haram akan diperluas hingga 35 persen, dengan kapasitas luar mesjid dapat menampung 800.000 hingga 1.120.000 jemaah. Jika rampung, bagian dalam Masjidil Haram akan dapat menampung hingga dua juta jemaah.
Banjir Ka’bah
Bencana alam yang mungkin sering terjadi di wilayah Mekkah adalah banjir. Terbesar tentu saja pada masa banjir bandang Nabi Nuh. Kala itu seluruh bangunan Ka’bah runtuh. Banjir juga terjadi beberapa kali di masa Nabi Muhammad. Sepeninggalnya, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, banjir merusak dinding-dinding Ka’bah.
Salah satu banjir yang sempat terdokumentasikan adalah banjir besar pada tahun 1941. Dalam gambar yang dipublikasikan secara luas, terlihat bagian dalam Masjidil Haram terendam banjir hingga hampir setengah tinggi Ka’bah.
Di beberapa tempat bahkan mencapai leher orang dewasa. Banjir-banjir inilah yang kemudian membuat beberapa tiang mesjid yang terbuat dari kayu menjadi lapuk dan rapuh. Kerajaan Saudi terpaksa harus melakukan perbaikan beberapa kali untuk mengatasi hal ini.
Banjir sering terjadi di Mekkah karena letak geografis kota tersebut yang diapit beberapa bukit. Hal ini menjadikan Mekkah berada di dataran rendah yang letaknya seperti mangkuk. Air hujan tidak dapat dapat mudah diserap oleh tanah, mengingat lahan Timur Tengah yang tandus. Alhasil banjir bisa berlangsung selama beberapa lama. Ditambah lagi, sistem drainase kala itu tidak sebaik sekarang.
Selain banjir, berbagai insiden pertumpahan darah tercatat pernah mewarnai sejarah Masjidil Haram. Mulai dari zaman sebelum Nabi Muhammad lahir hingga ke zaman modern di abad ke 20. Beberapa insiden tersebut diakhiri dengan kemenangan para penguasa Ka’bah.
Serangan Gajah
Serangan terhadap Ka’bah yang paling terkenal terjadi pada tahun 571 Masehi, tahun kelahiran Nabi Muhammad. Kala itu, sebanyak 60.000 pasukan gajah yang dipimpin oleh Gubernur Yaman, Abrahah, berencana menyerbu Mekkah dan menghancurkan Ka’bah.
Negara Yaman adalah salah satu negara Kristen besar kala itu. Sebuah gereja besar yang indah didirikan pada pemerintahan Raja Yaman, Habshah. Gereja tersebut bernama Qullais. Abrahah sebagai pembina gereja bersumpah akan memalingkan pemujaan warga Arab dari Ka’bah di Mekkah ke gerejanya di Yaman.
Alkisah, mendengar hal ini, seorang Arab dari qabilah Bani Faqim bin Addiy tersinggung kemudian masuk ke dalam gereja dan membuang hajat di dalamnya. Abrahah marah luar biasa dan bersumpah akan meruntuhkan Ka’bah. Berangkatlah dia beserta tentara terkuatnya, menunggang 60.000 ekor gajah.
Tidak ada satupun kekuatan kabilah Arab Saudi yang mampu menandingi kekuatan puluhan ribu tentara gajah tersebut. Berdasarkan komando dari kakek Muhammad, Abdul Mutalib, para penduduk Mekkah mengungsi ke puncak-puncak bukit di sekeliling Ka’bah. Berangkatlah rombongan tentara Abrahah menuju Ka’bah, hendak menghancurkan bangunan mulia tersebut.
Menurut kisah, laju tentara gajah terhenti akibat serangan dari ribuan burung Ababil. Burung-burung ini membawa tiga butir batu panas di kedua kakinya dan paruhnya. Dilepaskannya batu-batu tersebut di atas tentara gajah. Batu yang konon berasal dari neraka itu menembus daging para tentara dan gajah-gajah mereka. Sebuah tafsir mengatakan burung-burung itu membawa penyakit cacar yang menyebabkan para tentara Abrahah tewas akibat bisul yang sangat panas.
Inilah sebabnya, tahun penyerangan tentara Abrahah ke Mekkah dinamakan sebagai Tahun Gajah. Kisah ini juga tertulis jelas di surat Al Fiil di kitab suci Al-Quran. “Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (Al Fiil: 3-4).
Bentrok dengan Iran
Di zaman modern, insiden paling sering adalah bentrok aparat keamanan Arab Saudi dengan para demonstran asal Iran. Kehadiran para demonstran merupakan perintah dari pemerintah Iran agar para jemaah haji Iran menyampaikan protes terhadap kerajaan Saudi.
Kerusuhan terparah terjadi pada 31 Juli 1987 yang menewaskan 401 orang. Di antaranya adalah 275 warga Iran, 85 warga Arab Saudi, dan 42 jemaah haji asal negara lain. Sebanyak 643 orang terluka, kebanyakan adalah jemaah haji Iran.
Perseteruan antara Arab Saudi dengan Iran sudah berlangsung relatif lama. Dimulai saat Muhammad bin Abdul Wahhab, ulama Salaf kenamaan Arab Saudi, memerintahkan penghancuran beberapa makam yang dikultuskan umat Islam di Hejaz, termasuk makam ulama Syiah Al-Baqi, pada tahun 1925.
Tindakan ini tidak ayal membuat marah pemerintahan dan rakyat Iran yang mayoritas Syiah.  Kemelut pun dimulai, Iran menyerukan penggulingan pemerintahan di Arab Saudi dan melarang seluruh warga Iran pergi haji pada tahun 1927.
Ketegangan bertambah parah setelah pada tahun 1943, pemerintah Arab Saudi memenggal kepala seorang jemaah haji Iran karena membawa kotoran manusia di pakaiannya ke dalam Masjidil Haram di Mekkah.
Iran protes keras dan melarang warganya pergi haji hingga tahun 1948.
Sejak saat itu, demonstrasi jemaah haji Iran terus dilakukan di Mekkah. Ini berkat imbauan Ayatullah Khomeini pada tahun 1971 yang memerintahkan setiap jemaah haji Iran untuk berhaji sambil menyampaikan pandangan politik mereka terhadap pemerintah Arab Saudi. Para jemaah Iran menyebut demonstrasi ini dengan nama “Menjaga Jarak dengan Para Musryikin.”
Pada tahun 1982, situasi kedua negara sempat tenang. Khomeini memerintahkan rakyatnya menjaga ketertiban dan perdamaian, tidak menyebarkan pamflet-pamflet propaganda, dan untuk tidak mengkritik pemerintahan Arab Saudi.
Sebagai balasannya, kerajaan Arab Saudi membebaskan jemaah haji Iran untuk kembali berhaji. Sebelumnya, Saudi membatasi jumlah jemaah haji asal Iran untuk menghindari konflik.
Ketegangan kembali terjadi pada Jumat, 31 Juli 1987. Para jemaah haji Iran melakukan pawai protes menentang para musuh Islam, yaitu Israel dan Amerika Serikat, di kota Mekkah. Ketika sampai di depan Masjidil Haram, mereka diblokir oleh aparat keamanan Arab Saudi, namun mereka tetap memaksa masuk.
Bentrokan berdarah kemudian terjadi yang mengakibatkan situasi kacau dengan beberapa orang terinjak-injak oleh massa yang panik.
Ada beberapa versi pemicu kematian ratusan orang pada insiden ini. Pemerintah Iran mengatakan, aparat keamanan Saudi melepaskan tembakan ke arah demonstran damai, sementara Arab Saudi mengatakan bahwa korban tewas akibat terjepit dan terinjak jemaah yang panik. Akibat hal ini, hubungan kedua negara kembali renggang dan pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan pembatasan jemaah haji Iran.
Mahdi Palsu
Peristiwa berdarah lainnya terjadi pada 20 November 1979. Kala itu ratusan orang bersenjata menguasai Masjidil Haram dan menyandera puluhan ribu jemaah haji di dalamnya.
Penyanderaan dipimpin oleh Juhaimin Ibnu Muhammad Ibnu Saif al-Otaibi yang mengatakan saudara iparnya, Muhammad bin Abd Allah Al-Qahtani, adalah Imam Mahdi atau sang penyelamat akhir zaman.
Dilaporkan sebanyak 400-500 militan Otaibi, termasuk di dalamnya wanita dan anak-anak, mengeluarkan senjata yang mereka sembunyikan di balik baju dan merantai gerbang Masjidil Haram. Mereka memerintahkan para jemaah untuk tunduk kepada Mahdi palsu, Al-Qahtani. Penyanderaan berlangsung selama dua minggu, sebelum akhirnya para militan diberantas oleh pasukan bersenjata gabungan antara Arab Saudi dengan beberapa negara.
Pasukan Arab Saudi sempat dipukul mundur karena hebatnya persenjataan para militan. Seluruh warga Mekkah dievakuasi ke beberapa daerah.
Pasukan kerajaan siap melakukan gempuran mematikan. Namun, mereka harus meminta izin dari ulama besar Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang telah  melarang segala jenis kekerasan di Masjidil Haram. Akhirnya dia mengeluarkan fatwa penyerangan mematikan untuk mengambil alih Ka’bah.
Dilaporkan 255 jemaat haji dan militan Otaibi tewas dalam penyerangan tersebut, sebanyak 560 orang terluka. Dari sisi tentara Arab Saudi, sebanyak 127 tewas dan 451 terluka.
Berbagai cerita berbeda mengisahkan saat-saat penyerangan oleh tentara gabungan Arab Saudi, Pakistan dan Perancis.
Salah satu laporan mengatakan tentara membanjiri Masjidil Haram dengan air dan mengalirinya dengan listrik, menyetrum para militan. Laporan lainnya mengatakan para tentara menggunakan gas beracun. Pasukan Perancis dipanggil karena pasukan Arab Saudi tidak berdaya.
Tentara Perancis ini dikabarkan menjadi Muslim dahulu sebelum masuk Masjidil Haram. Langkah ini mereka lakukan lantaran Masjidil Haram hanya boleh dimasuki oleh umat Muslim. Allahu a’lam. (berbagai sumber)
Sumber : http://www.fimadani.com/inilah-sejarah-kabah-dari-masa-ke-masa/

Selasa, 27 Januari 2015

Anak Zina Anak Haram ? apakah anak tersebut dapat di nasabkan ?


Oleh : Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
A. Pengantar
Masyarakat kadang-kadang dholim dalam bersikap terhadap anak yang dilahirkan tanpa bapak yang sah alias anak zina. Anak haram, anak jadah atau sebutan lainnya mungkin sering kita dengar untuk menyebut mereka. Padahal kita semua tahu bahwa mereka tidak ingin dilahirkan tanpa ayah dan mereka juga tidak ikut menanggung dosa zina kedua orang yang menyebabkannya lahir ke alam dunia ini. Alloh Ta’ala berfirman :
وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seseorang itu tidak akan menanggung dosa orang lain.” (QS. Al An’am : 164)
Namun sebelum beranjak lebih jauh, terlebih dahulu saya katakan bahwa saya tidak akan membahas semua permasalahan yang berhubungan dengan anak zina, karena pembahasan itu sangat luas, namun yang akan saya bahas disini adalah hukum anak zina dalam hubungannya dengan fiqh islam seperti menjadi imam sholat, warisan, nasab dan lainnya. Wallahul Musta’an
B. Bolehkah Anak Zina Menjadi Imam Sholat Berjamaah ?
Jumhur ulama’ diantaranya Imam Ahmad, Atho’, Hasan Al Bashri, Tsauri dan lainnya memperbolehkannya tanpa di makruhkan. Dan ini adalah madzhab yang rajih insya Alloh. Berdasarkan beberapa dalil diantaranya :
1. Mereka tidak menanggung dosa orang tuanya. Sebagaimana firman Alloh diatas :
“Dan seseorang itu tidak menanggung dosa orang lain.” (QS. Al An’am 164)
2. Keumuman sabda Rosululloh :
يؤم القوم أقرؤكم لكتاب الله
“Yang menjadi imam bagi kalian adalah orang yang paling faham terhadap kitabulloh.” (HR. Muslim 290, Abu Dawud 282, Turmudli 235)
(Lihat Al Mughni Imam Ibnu Qudamah 3/72, Asy Syarhul Mumti’ Syaikh Utsaimin 4/355, Al Majmu’ Imam Nawawi 4/249)
* Hanya saja Imam Syafi’I dan Abu Hanifah membenci imam dari anak zina,
* sedangkan Imam Malik bin Anas hanya membenci anak zina jadi imam rowatib. Namun tidak ada dalil kuat yang menunjukkan akan dimakruhkannya keimamahan anak zina. (Lihat Al Umm Imam Syafi’I 1/166, Syarah Fathul Qodir Imam Ibnul Humam 1/247, Al Mudawwanah Imam Malik 1/86)
C. Nasab Anak Zina
Para ulama’ sepakat bahwa anak zina dinasabkan pada ibunya, bukan pada ayahnya, sebagaimana anak yang di li’an [1] oleh bapaknya. (Lihat Bada’I Ash shona’I Imam Al Kasani 5/363, Al Majmu’ Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla Imam Ibnu Hazm 10/323, Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Zadul Ma’ad 5/368)
Dalil tentang hal ini :
1. Hadits Ibnu Umar berkata :
“Sesunguhnya ada seorang laki-laki yang meli’an istrinya pada zaman Rosululloh dan menafikan anaknya, maka Rosululloh memisahkan antara keduanya dan menasabkan anak tersebut pada ibunya.” (HR. Bukhori 2/525, Muslim 2/1133)
2. Hadits Aisyah berkata :
“Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam’ah bertengkar mengenai seorang anak. Sa’ad berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah anak saudaraku Utbah bin Abi Waqqosh, dia memesan padaku bahwa dia adalah anaknya, lihatnya pada kemiripan antara keduanya.” Maka Abd bin Zam’ah berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firasy bapakku dari budak wanitanya.” Maka Rosululloh memandangnya, dan beliau melihat ada kemiripan yang sangat jelas dengan Utbah bin Abi Waqqosh. Maka Rosululloh bersabda :
هو لك يا عبد بن زمعة الولد للفراش و للعاهر الحجر
“Dia untukmu, wahai Abd bin Zam’ah anak itu milik yang memiliki firasy [2] dan bagi pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhori 6750, Muslim 2/180)
* Letak pengambilan dalil dari hadits ini bahwasanynya Rosululloh tidak menjadikan bagi pezina laki-laki kecuali kerugian, oleh karena itu si anak dinasabkan pada ibunya karena tidak ada firasy. Adapun si wanita pezina dinasabkannya anak itu padanya karena memang dia yang melahirkan, sama saja apakah kelahiran itu karena nikah ataukah zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Zadul Ma’ad 5/368, Al Majmu’ Imam Nawawi 19/38)
Namun para ulama’ berselisih terntang apabila sang pezina laki-laki mengakunya sebagai anak, dan tidak ada firasy (suami dari istri atau tuan bagi budak wanita) yang menentangnya, apakah bisa dinasabkan padanya ataukah tidak?
* Imam madzhab empat dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa anak zina tidak bisa dinasabkan pada bapaknya secara muthlak, meskipun tidak ada firasy yang menentangnya.
* Dalil mereka adalah hadits Aisyah di atas. Disitu Rosululloh bersabda : “Anak itu milik yang ounya firasy dan bagi pezina cuma kerugian.”
* Hadits ini menunjukkan bahwa anak milik yang punya firasy, dan firasy tidak bisa dicapai kecuali dengan dua cara :
1. Akad nikah yang shohih atau yang bathil dan sudah terjadi jima’ syubhah [3]
2. Memiliki budak wanita
Seandainya kita nasabkan anak pada pezina laki-laki itu berarti kita menjadikan anak pada selain firasy. Dan ini jelas bertentangan dengan sabda Rosululloh tersebut. (Lihat At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 7/183, Al Inshof Imam Al Mardawi 9/269, Roudlotut Tholibin Imam Nawawi 6/44, Al Muhalla 5/363)
* Beberapa ulama’ diantaranya Atho’, Amr bin Dinar, Hasan, Ishaq bin Rohawaih. Mereka berkata apabila tidak ada pemilik firasy lalu anak zina itu ada yang mengakunya, bahwa dia berzina dengan ibunya, maka dia di nasabkan pada yang mengakunya tersebut.
* Mereka menta’wilkan hadits yang dijadikan dasar oleh jumhur dengan bahwasannya anak itu milik firasy kalau ada, namun kalau tidak ada firasy dan ada yang mengaku berzina dengan ibunya maka dia dinasabkan padanya. (Lihat Al Istidlkar Imam Ibnu Abdil Bar 22/177, Tsubutun Nasab oleh Yasin Mahmud Al Khothib hal : 395)
* Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, beliau berkata :
“Qiyas yang shohih menunjukkan akan hal ini, karena bapaknya adalah salah satu yang berzina, maka apabila anak tersebut dinasabkan pada ibunya dan bisa mewarisinya juga adanya hubungan nasab antara ia dengan kerabat ibunya, padahal ibunya pun berzina dengan bapaknya. Si anak itu pun dilahirkan dari air mani keduanya, maka apa yang menghalangi untuk di nasabkan pada bapaknya jika tidak ada yang menentangnya ? Juga pernah Juraij berkata kepada anak yang ibunya berzina dengan seorang penggembala [4] : “Siapakah bapakmu ?” maka si anak menjawab : “Fulan si penggembala.” Ini adalah pembicaraan atas bimbingan Alloh yang tidak mungkin berbohong.” (Lihat Zadul Ma’ad 5/381)
* Madzhab ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Mardawi dalam Al Inshof 9/269. Wallahu A’lam
D. Hukum Menikah dengan Putrinya yang Dilahirkan karena perzinaan.
Apabila seseorang berzina berzina dengan wanita, lalu wanita tersebut hamil dan melahirkan anak wanita, apakah boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikah dengan putri yang dilahirkan itu ?
Ada sedikit pebedaan ulama’ mengenai hal ini :
Imam Malik dan Syafi’I dalam madzhab yang masyhur dari beliau [5] bahwa boleh baginya untuk menikah dengan anak putri tersebut. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/386, At Tamhid Imam Ibnu Abdil Bar 8/1910)
Dalil mereka adalah :
Bahwasannya anak wanita itu bukan putrinya secara syar’I, dengan bukti bahwa keduanya tidak saling mewarisi, dan tidak wajib memberi nafkah, tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya juga tidak dikenai hukum nasab lainnya. Dan kalau dia bukan merupakan anaknya secara syar’I maka tidak masuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala :
“Di haramkan bagi kalian (untuk menikahi) ibu-ibu kalian, anak perempuan kalian,…” (QS. An Nisa’ : 23)
Namun masuknya dalam keumuman wanita yang halal dinikahi, sebagaimana firman Alloh Ta’ala
“Dan dihalalkan (menikah) dengan wanita selain mereka.” (QS. An Nisa’ : 24)
Akan tetapi jumhur ulama’ diantaranya Imam Abu Hanifah dan Ahmad mengatakan bahwa haram menikah dengan wanita hasil perbuatan zinanya. (Lihat Al Mughni 9/529, Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/134, Bada’I Ash Shona’I 3/1358)
Mereka berdalil dengan keumuman firman Alloh Ta’ala :
“Diharamkan atas kalian (menikah) dengan ibu-ibu kalian dan anak-anak perempuan kalian …” (QS. An Nisa’ : 23)
Lafadl Banatikum (anak-anak peremuan kalian) mencakup semua anak wanita baik secara hakikat maupun majaz, dan memang anak ini adalah anaknya yang tercipta dari air maninya, sama saja apakah ada hak saling mewarisi ataukah tidak.
* Pendapat yang rajih –Wallahu A’lam- adalah pendapat jumhur. Adapun mengenai dalil yang dipakai oleh madzhab yang membolehkannya, maka kita katakan bahwa tidak adanya sebagian hukum nasab yaitu tidak saling mewarisi, tidak boleh menjadi wali dan lainnya tidak menafikan bahwa dia itu memang anaknya, sebagaimana juga tidak bisa saling mewaris karena sebab salah satu menjadi budak atau berbeda agama. (Lihat Al Mughni 9/530)
Demikian juga keumuman ayat tahrim (ayat yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi yaitu An Nisa’ : 23,24) bukan seperti keumuman ayat warisan (An Nisa’ 11,12,176) dari tiga segi :
1. Ayat tahrim mencakup anak wanita, putri anak laki-laki, putri anak wanita, sebagaimana lafadl bibi juga mencakup bibinya bapak, bibinya ibu serta bibinya kakek, demikian juga anak wanita dari saudara wanita dan anak wanita dari keponakan. Keumuman seperti ini tidak terdapat dalam ayat warisan maupun ayat lainnya yang ada hubungannya dengan bab nasab.
2. Sesungguhnya diharamkannya menikah itu bisa cuma dengan sekedar adanya sebab susuan, sebagaimana disabdakan oleh Rosululloh :
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkan karena sebab nasab.” (HR. Bukhori 3/222, Muslim 2/1068)
Alloh Ta’ala mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan anak yang disusukannya, atau menikah dengan anak keturunannya, begitu juga haram atas ibu maupun bibinya. Bahkan diharamkan bagi anak wanita untuk menikah dengan suami ibu susunya, karena dialah yang yang menjadi sebab adanya air susu tersebut. Oleh karena itu kalau memang seseorang dilarang menikah dengan anak wanita susuannya, padahal tidak ada hukum nasab apapaun selain keharaman menikah dan yang semisalnya, lalu bagaimana mungkin dihalalkan menikah dengan anak wanita yang terlahir dari air maninya ? ini lebih jelas lagi keharamannya berdasarkan keumuman khithob dan qiyas aulawi (hukum yang dikiaskan lebih dari asal nya)
3. Alloh Ta’ala berfirman :
“dan istri-istri anak kandung yang dari tulang rusuk kalian..” (QS. An Nisa’ : 23)
Lafadl “ashlabikum” (anak kandung yang dari tukang rusuk kalian) untuk mengeluarkan anak angkat, sebagimana firman Nya :
“Supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (menikah) dengan istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari mereka.” (QS. Al Ahzab : 37)
Padahal telah diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyah mengaku anak dari hasil zina itu lebih berat dari pada menjadikan anak angkat. Maka apabila Alloh menghususkan menantu hanya dari anak kandung, maka lafadl “Banat” yang umum mencakup semua yang termasuk anak perempuan. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 32/135 dengan sedikit perubahan)
E. Hukum Warisan Anak Zina
Anak zina tidak saling mewarisi antara dia dengan bapak zinanya, karena tiak ada hubungan nasab antara keduanya sama sekali, juga tidak saling mewarisi antara dia dengan keluarga bapak zinanya. Berdasarkan hadits riwayar Amr bin Syu’aib dar bapak dari kakeknya bahwasannya Rosululloh bersabda :
أيما رجل عاهر بحرة أو أمة فالولد ولد الزنا لا يرث و لا يورث
“Siapa saja lelaki yang berzina baik dengan wanita merdeka ataupun budak, maka anaknya anak zina tidak mewrisi dan tidak diwarisi.” (Shohih, lihat Shohih Turmudli 2113dan Tahqiq Misykah 3054)
Adapun antara dia dengan ibunya, maka keduanya saling mewarisi dengan kesepakatan para ulama’ (Lihat Al Mughni 9/114, Al Muhalla 9/302, Al Majmu’ 17/245)
Tentang cara mewarisi antara keduanya, untuk warisan anak dari ibunya maka sebagaimana hukum anak lainnya. Namun untuk warisan ibu dari anak zinanya, ada perbedaan pendapat yang cukup tajam diantara para ulama’.
I. Imam Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Said bin Musayyib, Umar bin Abdul Aziz dan lainnya mengatakan bahwa anak zina apabila meninggal dunia , maka hartanya diwarisi oleh ibunya dan saudara-saudaranya seibu sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh dalam Al Qur’an lalu sisanya diberikan pada baitul mal ummat islam.
Dalil mereka adalah :
Bahwasannya hak mewarisi itu telah ditetapkan dengan nash, sedang tidak ditemukan nash yang memberikan bagian ibu diatas seprtiga, juga saudara seibu tidak lebih dari seperenam. Adapun bapaknya ibu serta kerabat ibu lainnya tidak ada bagian warisnya
II. Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Sya’bi, An Nakho’I, Ats Tsauri, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar mengatakan bahwa harta warisan anak zina milik ibunya secara ashobah, kalau ibunya tidak ada maka diberikan pada ashobah 1 ibunya
Dalil mereka adalah :
1. Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya berkata : “Sesunguhnya Rosululloh menjadikan warisan anak yang di li’an untuk ibunya kemudian untuk ahli waris ibunya setelahnya.” (HR. Abu Dawud 2/112, Darimi 2/364 dengan sanad shohih, lihat shohih Abu dawud 2/220/2907)
letak pengambilan dalil bahwa ibunya mewarisi dengan cara ashobah, bahwa dalam kaedah ilmu faraidl orang yang jadi penyambung ahli waris yang ashobah maka dia mesti ashobah juga. Maka kalau keluarga dari jalur ibu ashobah berarti ibunya pun ashobah. (Lihat Tashilul faraidl hal : 48)
2. Karena ibu bagi anak zina adalah semacam ibu bapaknya dalam hal nasab, maka diapun mengambil semua sisa warisannya sebagaimana seorang bapak.(Lihat Al Mughni 9/118)
III. Sementara Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin dan Ahmad dalam riwayat lainnya mengatakan bahwa harta anak zina diwarisi oleh ibunya sesuai dengan ketentuan Al Qur’an. (mungkin 1/3 atau 1/6) lalu sisanya untuk ashobah ibunya.
Dalil mereka adalah :
1. Sabda Rosululloh :
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر
“Berikanlah bagian warisan pada yang berhak, lalu sisanya berikan pada laki-laki yang paling dekat.” (HR.Bukhori 8/187, Muslim 3/1233)
Dan laki-laki yang paling dekat hubungan kekeluargaan dengan anak zina adalah kerabat ibunya yang laki-laki
2. Beberapa atsar dar sahabat, misal Ali bin Abi Tholib tatkala merajam wanita yang berzina, beliau mengatakan pada wali wanita tersebut : “anak ini (anak yang dihasilkan dari zina) adalah anak kalian, kalian mewarisinya dan diapun mewarisi kalian.”
3. Seandainya sang ibu mendapat ashobah seperti bapak, pasti akan menghalangi bagian saudaranya. Dan hal ini tiak ada seorangpun yang mengatakannya. (Lihat Al Mughni 9/118)
Pengaruh khilaf ini pada raktek pembagian warisan :
Seandainya ada anak zina meninggal yang meninggalkan ibu dan paman dari jalur ibu. Dalam madzhab pertama ibunya mendapatkan sepertiga lalu sisanya diberikan pada baitul mal, dalam madzhab kedua ibu mendapatkan seluruh harta sedang paman tidak mendapatkan apa-apa, dan dalam madzjab ketiga ibu mendapatkan sepertiga dan sisanya untuk paman. (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 17/247, Al Mughni 9/118)
Yang rajih diantara ketiga madzhab ini –wallohu a’lam- adalah madzhab kedua karena keshohihan dan kejelasan dalil mereka, adapun dalil madzhab pertama dan ketiga adalah umum yang bisa dikhususkan. Ini adalah yang dikuatkan oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Utsaimin. (Lihat Tashilul Fara’idl hal : 48)
Adapun warisan saudara anak zina, maka sebagai berikut :
1. Antara dia dengan saudara sebapak tidak saling mewarisi, karena tidak ada hubungan antara keduanya disebabkan hubungan dari jalur bapak terputus.
2. Saudara seibu mewarisi bagiannya, sebagaimana dijelaskan oleh Alloh Ta’ala dalam surat An Nisa’ : 12
3. Saudara kandung tidak mewarisi dengan bagian saudara kandung, namun mewarisi dengan bagian saudara se ibu, sampaipun kalau anak zina lahir kembar tetap warisannya dengan bagian saudara seibu karena keduanya tidak meiliki bapak. (Lihat Roudlotut Tholibin oleh Imam Nawawi 6/44)
Faedah :
Khilaf yang ada ini dengan catatan kalau anak zina tersebut tidak mempunyai ashobah sendiri seperti anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan mereka. Adapun kalau dia mempunyai ashobah sendiri maka masalahnya menjadi jelas bahwa ibu mendapatkan bagian sebagaimana yang tertera pada An Nisa : 12 dan sisanya untuk ashobahnya [6].
Wallahu a’lam.
________
FooteNote
[1]. Li’an adalah seorang suami menuduh istrinya berzina tapi tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya pun tidak mau mengaku, maka keduanya di suruh bersumpah empat kali di hadapan qodli dan yang kelima laknat atau kemarahan Alloh ditimpakan bagi yang berbohong. Dan setelah itu dipisahkan antara keduanya selamanya dan anak yang dili’an dinasabkan pada ibunya.
[2]. Firasy adalah istri atau budak wanita, maka seorang anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang saat itu menjadi istri atau budak lelaki tertentu maka anak itu adalah anaknya. bagaimanapun bentuk dan keadaannya. Bisa seorang ayah mengingkarinya dengan jalan li’an (Lihat Al Majmu’ Imam Nawawi 19/47)
[3]. Jima’syubhah adalah jima’ yang terjadi karena kesalahan yang tidak sengaja. Mungkin antara suami istri yang dinikahkan dengan pernikahan yang bathil dan keduanya tidak tahu kalau pernikahannya bathil atau laki-laki yang menjima’i wanita yang disangkanya istrinya padahal bukan.
[4]. Imam Ibnul Qoyyim mengisyaratkan pada hadits Juraij dengan ibunya yang masyhur riwayat Bukhori 2482 dan Muslim 2550
[5]. Imam Ibnu Qoyyim di ikuti oleh Syaikh Al Albani mengingkari bahwa hal ini pernah diucapkan oleh Imam Syafi’I (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)
[6]. Ashobah adalah keluarga dari jalur laki-laki, misal anak laki-laki serta keturunan mereka yang laki-laki, bapak serta bapaknya keatas, saudara kandung atau sebapak serta anak keturunan mereka kebawah yang laki-laki, paman dari jalur bapak serta anak keturunan mereka yang laki-laki.
Sumber : https://yahyagabrielle.wordpress.com/annexa/anak-zina-anak-haram-apakah-anak-tersebut-dapat-di-nasabkan/

Jumat, 26 September 2014

Ah Long, Terkucilkan karena HIV/AIDS



Kadang ngga habis pikir, anak kecil yang belum tau apa-apa tentang dunia ini harus berjuang sendiri mencaritahu, belajar, dan menghadapi 'kejamnya' dunia.miris banget liat dan baca kisahnya Ah Long,

  kedua orang tuanya sudah meninggal karena mengidap penyakit AIDS. kini Ah Long hanya hidup sebatang kara di gubuk milik orang tuanya di desa terpencil di provinsi guangxi, china





Saat anak sebayanya tengah menikmati masa2 kecil nya dengan bermain di sekolah atau taman bermain, namun tidak dengan Ah Long, Ah long harus menjaga dirinya sendiri karena orang takut untuk mendekati Ah Long. yaa, Ah Long dilahirkan dengan kondisi mengidap HIV turunan dari orang tuanya. bahkan para orang tua murid sekolah berjanji akan membunuh Ah Long jika Ah Long datang ke sekolah dan bermain dengan anak2nya. parahnya lagi dokter setempat juga enggan mengobati luka luka yang diderita Ah Long

setiap hari Ah Long melakukan aktifitasnya sendiri seperti makan, tidur, mandi, masak, dan mencuci baju dll... sebanarnya Ah Long memiliki nenek yang berusia 84 tahun, namun neneknya sendiri pun tak ingin tinggal bersama Ah Long. sehari hari ia hanya ditemani oleh anjingnya.

biro sipil setempat menyediakan dana sejumlah 70 yuan atau setara kurang lebih Rp 90.000 perbulan. tentu saja uang sejumlah itu tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan siapapun termasuk Ah Long.

untuk bertahan hidup Ah Long menanam cabai, bawang, dan Ah Long juga memelihara ayam, setiap hari Ah long selalu ditemani anjing tercintanya..










 *tears 

Senin, 15 September 2014

Vino and Marsha - Story Of Us



Cinta itu indah tapi, ngejalaninnya ga semudah dan semulus cerita didongeng.


Gw ga peduli orang yang mandang sebelah mata hubungan gw sama dia, gw
ga takut sama orang-orang yang berusaha sekuat tenaga buat misahin gw
sama dia, tapi yang gw takutin cuma satu.


Yaitu saat gw ngebuka mata gw dipagi hari dan gw tau klo dia udah ga cinta lagi sama gw.




Ibarat lego, gw seperti nemuin part dari hidup gw yang ilang, gw
butuh dia dalam hidup gw, sama dia gw ngerasa komplit, gw ngerasa lebih
punya arah dan tujuan hidup yang lebih pasti.


Sama dia gw nemuin tempat gw sendiri, rumah gw sendiri, gw nemuin dunia gw sendiri, nemuin arti hidup yang Tuhan kasih.


Sama dia gw ngerasa menjadi lebih hidup, ngerasa klo keberadaan
gw ini sangat berarti buat orang lain, gw ngerasa klo ada orang lain
yang sangat cinta sama gw,


Dan yang paling penting adalah, saat gw sama dia, gw baru tau dan gw baru bener-bener ngerasa ini yang namanya jatuh cinta.




hidup itu pilihan, kita sendiri yang nentuin kemana arah hidup kita. tapi klo cinta?


cinta ga bisa milih, apalagi buat dipaksain. tapi saat loe mulai
sadar klo yang lo rasain itu bener-bener cinta. kejar terus, sampe
matipun harus loe perjuangin.




laki-laki didunia ini cuma ada dua,klo ga banci.. ya bangsat.


halaah.. perempuan juga ga sadar, secara
gak langsung mereka nge-klaim diri mereka sendiri, klo saat ini mereka
lagi pacaran sama banci atau ga bangsat? atau ga, lagi cari calon suami
yang banci atau bangsat?




Gw baru tau kenapa Tuhan menciptakan manusia tidak ada yang
sempurna? itu karena Tuhan udah nyiptain manusia lain yang akan menjadi
pasangan hidup kita untuk mengisi bagian yang tidak sempurna itu.

Agar kita melebur jadi satu bagian yang ga terpisahkan, saling ngisi
kekurangan satu sama lain, sehingga menjadi sesuatu yang utuh, yang
benar-benar sempurna.  

*never bored watch this super romantic video :)

Kat Dahlia - Gangsta

You say you a gangsta, that don’t impress me none

You say you a gangsta, ain’t seen a thing you done

I do it all on myself, I ain’t getting help

From no one, from no one



Yeah I’m young, 21, living in a crazy world

But I know the difference between a man and a herb

You frontin like you got it, claim they hittin on your wallet

Gucci tellin you the time and you watch it,

Now I ain't stuntin like my daddy, he’s livin with my grammie

Used to be a big baller, he's survivin off of gamblin

But I love him, he’s my daddy, yeah I love him he’s my daddy

Put him in a big house, before I ever see a grammy

And my mommy started working days at the church

Finding faith in God 'cause the real world hurts

So much evil lurks, they just make us work

But we can’t find work



Abuella, mommy and the girls,in a one bedroom

South beach lifestyle, they just paying for the view



Mommy on the couch, since she was 42

Sacrificing for the kids, 'cause that’s what mommys do

So I smoke my spliff, I spliff it hard

Candy says to stop, my voice is getting too harsh

So I sobered up, and my thoughts they rush

And now I think of you behind bars

Cross state lines, they spliffin' good

In Miami you catch a charge

And the whole family tears apart



You say you a gangsta, that don’t impress me none

You say you a gangsta, ain’t seen a thing you done

I do it all on myself, I ain’t getting help

From no one, from no one



You say you a gangsta, that don’t impress me none

You say you a gangsta, ain’t seen a thing you done

I do it all on myself, I ain’t getting help

From no one, from no one



And this recession's so depressin

My parents don’t stop stressin

Just hopin I learned all their lessons

And I’m paying for this session

I’m paying for this session

And I’m paying rent, food, clothes, phone, christmas presents

6 shots in, I’m just countin all my blessings

No days off baby I ain’t restin

I told my sins, now I’m done confessin



You say you a gangsta, but that don’t impress me none

You say you a gangsta, ain’t seen a thing you done

I do it all on myself, I ain’t getting help

From no one, from no one



You say you a gangsta, but that don’t impress me none

You say you a gangsta, ain’t seen a thing you done

I do it all on myself, I ain’t getting help

From no one, from no one



On way to the top, I make with what I got

You want my number baby, I’m on a mission, catch up

Men sellin love like thieves

But when the girlie leaves, he'll stop flirtin with me

So I took my heart off my sleeve

Never trust a man 'cause they all hungry

Yeah they all hungry

Never trust a man 'cause they all hungry



Right when you thought you had me

Baby you just lost someone

Finally got over you, baby time to move on

Never learned your lesson, ain’t even gonna question

Why it went so wrong

Right when you thought you had me

Baby you just lost someone

Finally got over you, baby time to move on

Never learned your lesson, ain’t even gonna question

Why it went so wrong



You say you a gangsta, that don’t impress me none

You say you a gangsta, ain’t seen a thing you done


Sabtu, 06 September 2014

Rude - Magic {Terjemahan}



Saturday morning jumped out of bed and put on my best suit
Sabtu pagi, melompat dari ranjang dan kenakan setelan terbaikku

Got in my car and raced like a jet, all the way to you
Naik mobil dan ngebut seperti jet, menuju rumahmu

Knocked on your door with heart in my hand
Kuketuk pintu dengan hati di telapak tanganku

To ask you a question
Tuk ajukan satu pertanyaan padamu

'Cause I know that you're an old fashioned man yeah yeah
Karena kutahu kau orang tua yang kolot yeah yeah

'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes
Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know
Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die
Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend but the answer is no!
Kau sial, temanku, tapi jawabannya tidak!

III
Why you gotta be so rude?
Mengapa kau begitu kasar?

Don't you know I'm human too
Tak tahukah kau aku juga manusia

Why you gotta be so rude
Mengapa kau begitu kasar

I'm gonna marry her anyway
Bagaimana pun aku kan menikahinya

Marry that girl
Nikahi gadis itu

Marry her anyway
Menikahinya bagaimana pun juga

Marry that girl
Nikahi gadis itu

Yeah no matter what you say
Yeah tak peduli apa katamu

Marry that girl
Nikahi gadis itu

And we'll be a family
Dan kita kan jadi keluarga

Why you gotta be so rude
Mengapa kau begitu kasar

I hate to do this, you leave no choice
Aku benci lakukan ini, kau tak memberiku pilihan

Can't live without her
Aku tak bisa hidup tanpanya

Love me or hate me we will be boys
Sukai aku atau benci aku, kami kan punya anak laki-laki

Standing at that alter
Berdiri di atas altar itu

Or we will run away
Atau kami kan lari

To another galaxy you know
Ke galaksi lain, kau tahu

You know she's in love with me
Kau tahu dia mencintaiku

She will go anywhere I go
Dia kan ikut kemanapun kupergi

'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes
Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know
Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die
Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend cause the answer is still no!
Kau sial, temanku, karena jawabannya masih tidak!

Back to III

Why you gotta be so rude?
Mengapa kau begitu kasar?

'Can I have your daughter for the rest of my life? Say yes, say yes
Bolehkah kumiliki putrimu seumur hidupku? Katakan iya, katakanlah iya

'Cause I need to know
Karena aku perlu tahu

You say I'll never get your blessing till the day I die
Kau bilang aku takkan pernah dapatkan berkatmu hingga hari kematianku

Tough luck my friend but no still means no!
Kau sial, temanku, tapi tidak artinya tidak!

Back to III

Why you gotta be so rude?
Mengapa kau begitu kasar?

Why you gotta be so rude?
Mengapa kau begitu kasar?
Sumber :Terjemah-Lirik-Lagu-Barat.Blogspot.ComLagu-Barat.Blogspot.Com